get app
inews
Aa Read Next : Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan

Kejati Sumut Ciduk Eks Manajer SPBU Terpidana Kasus Pemalsuan

Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:00 WIB
header img
Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang DPO berstatus terpidana kasus pemalsuan yang menyebabkan kerugian Rp 7,3 miliar.

MEDAN, iNews.id-  Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang DPO berstatus terpidana kasus pemalsuan yang menyebabkan kerugian Rp 7,3 miliar.

Terpidana kasus pemalsuan ini berinisial M (52), dia merupakan buronan Kejari Pematangsiantar. Wanita ini diciduk pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan terpidana M adalah Manajer SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

"Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan, Jum'at (21/1).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat  sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa. 

"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 tahun dan 6  bulan,  namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," beber Kasi Penkum Yos A Tarigan. 

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 

Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. 

"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandas Yos.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut