get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT KPK di Langkat, Anggota DPD Sumut: Ini Pelajaran Kesekian Kalinya

Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT KPK Sebelum Menyerahkan Diri

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:38 WIB
header img
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Namun Deputi Penindakan KPK Karyoto memastikan tidak ada kebocoran di internal KPK terkait kaburnya Bupati Langkat. Foto/SINDOnews

JAKARTA,iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 

Namun KPK  memastikan tidak ada kebocoran informasi dalam operasi penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

“Sebenarnya (kebocoran) tidak bersumber dari mana-mana. Tapi dari lapangan,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022). 

Karyoto menjelaskan, hal tersebut bisa saja terjadi akibat kepanikan apabila seseorang ditangkap. Namun dirinya memastikan tidak ada kebocoran informasi, apalagi dari internal KPK sendiri. 

“Karena ketika orang sudah ditangkap, kepanikan orang akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat megang handphone langsung memberi tahu. Kami belum pastikan. Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam (internal KPK) tidak ada,” tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat hendak ditangkap, Terbit diduga sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Muara Perangin Angin (MR) yang akan memberi sejumlah uang kepada orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) di sebuah kedai kopi. 

Setelah keempatnya dibawa ke Polres Binjai, Tim penyidik KPK pun menuju kediaman Terbit (TRP) dan Iskandar (TRP). “Kemudian tim KPK menuju kediaman pribadi saudara TRP untuk mengamankan TRP dan ISK, namun saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut