MEDAN, iNewsMedan.id - Tukang palak alias praktik pungutan liar, pungli terhadap sopir truk di kawasan Industri Modern II atau KIM II Medan, yang telah menjadi viral, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil interogasi petugas, pelaku telah melakukan pungutan liar di kawasan Industri Medan selama tiga tahun.
Pelaku yang diamankan adalah Frengky Simamora (43), seorang warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dia terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Industri Modern II atau KIM II Medan yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan dan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan dengan cara menghentikan truk yang baru saja mengangkut barang dari dalam pabrik. Pelaku menghentikan truk dengan cara menghadangnya dan meminta uang sebesar Rp20.000.
Aksi pungutan liar ini dilakukan selama tiga tahun setelah pelaku mengalami kecelakaan motor yang mengakibatkan kaki kanannya harus diamputasi. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku mampu mengumpulkan uang sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu rupiah dalam sehari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta