TAPUT, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Dalam aksinya tersebut para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakuti korbannya.
"Kedua pelaku tersebut yaitu BS (29) dan ES (25) keduanya warga Pematang Siantar," kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).
Zuhatta mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus dan diamankan dari tempat persembunyiannya di Siantar, pada Senin (21/8/2023).
"Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, ( 30 ) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong," ucapnya.
Zuhatta menjelaskan bahwa dalam laporan korban yang mereka terima pada 11 Agustus 2023 yang lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, saat mengemudikan mobil truk bermuatan kayu Eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, korban berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil.
"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi," jelasnya.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan 'angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa Narkoba'.
"Korban yang ketakutan langsung menyerahkannya. Sementara, pelaku langsung lari meninggalkan korban," terang Zuhatta.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya. Para pelaku mengakui perbuatannya dengan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Dalam pengakuannya, para tersangka telah melakukannya aksinya dua kali, pertama melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000, dan kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
Zuhatta mengungkapkan, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE, satu Pistol atau senjata mainan dan satu handphone.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring