get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkuak di Sidang: Buron Setahun, Josniko Tarigan Akhirnya Akui Pukul Korban Pakai Batu

Miris, Ayah Aniaya Putri Kandung Pakai Gagang Sapu hingga Patah di Taput

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 07:00 WIB
header img
Pelaku berinisial ML tega menganiaya putri kandung di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Istimewa)

TAPUT, iNewsMedan.id - Ayah berinisial ML (41) tega menganiaya sang putri kandung yang masih berusia 8 tahun di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga patah pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, kronologi bermula saat ML menanyakan keberadaan neneknya. Namun, korban tak langsung menjawab pertanyaan pelaku.

Alhasil, pelaku merasa emosi dan langsung mengambil gagang sapu dan menganiaya korban. “Dia memukuli korban hingga gagang sapunya sampai patah,” kata Zuhatta, Kamis (17/8/2023).

Zuhatta juga menyebut peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga yang mendengar jeritan tangis korban. Mengetahui hal tersebut, tetangga langsung melapor ke nenek korban.

Nenek korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Lewat laporan itu, Zuhatta memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada 15 Agustus 2023.

“Pelaku kita tangkap dari persembunyiannya,” jelas Zuhatta.

Informasi dari korban, ayahnya memang sering mabuk-mabukan. Anak-anaknya yang masih kecil tinggal bersama neneknya. Rumah pelaku dan anak-anaknya hanya berjarak 500 meter.

Lebih lanjut Zuhatta mengungkapkan bahwa pelaku kerap mabuk-mabukan. Maka dari itu, anak-anaknya yang masih kecil tinggal bersama neneknya yang hanya berjarak 500 meter dari kediaman ML.

Sementara itu, ibu korban sudah lima bulan meninggalkan mereka akibat tak tahan dengan perlakuan pelaku.

"Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutup Zuhatta.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut