Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah PMI Nonprosedural dari Desa, Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 Pimpasa
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Medan bersama Menteri ATR/BPN RI Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf

Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:45 WIB
  • author Jafar
Wali Kota Medan bersama Menteri ATR/BPN RI Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf
Wali Kota Medan bersama Menteri ATR/BPN RI Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 11 Sertifikat tanah wakaf Rumah Ibadah dan Madrasah kepada masing-masing pengurus, bertempat di Masjid Fajar Ramadhan, Jalan Karya Wisata Kompleks JIP 2, Kecamatan Medan Johor,Kamis (20/7/2023).

Sebelas sertifikat yang diserahkan diantaranya Masjid Fajar Ramadhan Gedung Johor, Masjid Mena Bandar Selamat,  Masjid Al-Ikhlas Pangkalan Masyhur, Mushollah HM Said Sei Kerah Hulu, Masjid AR-Rahman Sidorejo, Masjid Azizi Tanjung Selamat, Masjid Al-Muslimin Amplas, Masjid Jabal Nur Titi Kuning, Mushollah Al-Falah Harjosari II, Pondok Tahfizul Qur'an Putri/Madrasah/Sekolah dan Perguruan Tinggi Al-Washliyah Sunggal, dan Masjid Al-Furqon Tanjung Sari.

Usai melakukan penyerahan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan Sertifikat tanah wakaf ini dilakukan karena masih banyak Mushollah, Masjid maupun tempat pendidikan yang berdiri diatas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat, oleh karena itu BPN ingin melegalkan tanah tersebut sehingga tidak terjadi penyerobotan tanah.

"Kami ingin agar tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya legal seluruhnya  sehingga tidak ada yang berhak untuk menyerobot tanah tersebut baik itu oleh oknum atau ahli waris yang meminta tanah wakaf tersebut dikembalikan," kata Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto juga yakin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Kantor BPN Kota Medan dapat segera menyelesaikan setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut