Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Asal Aceh

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 Kg Sabu dan satu orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Senin (26/6/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Di mana, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Okvi Rinaldi (30) yang merupakan warga Aceh.
"Rencananya sabu-sabu itu hendak diantar dan diedarkan di kota Medan sekitarnya," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).
Penangkapan itu, kata Hadi bermulanya saat petugas di lapangan memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM.
"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar," katanya.
Tak lama kemudian, akhirnya petugas melihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga mendadak berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
"Mobil yang dibuntuti akhirnya dihentikan di Jalan SM Raja, Medan Kota, persis di depan pusat perbelanjaan," ungkap Hadi.
"Dari penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang," terangnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Di mana, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
"Saat ini penerima narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus," tandas Kabid Humas.
Editor : Jafar Sembiring