MEDAN, iNews.id - Selama 2021, sebanyak 8.819 calon penumpang kereta api tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut).
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, PT KAI Divre I Sumut konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
"Juga memastikan hanya penumpang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Mahendro menjelaskan bahwa sepanjang 2021, PT KAI Divre I Sumut hanya mengangkut 1.266.465 penumpang. Jumlah tersebut jika dirinci, yaitu penumpang KA kelas Eksekutif 32.953, Bisnis 60.994, Ekonomi 309.098, dan KA Lokal 863.420.
"Angka tersebut turun sebesar 15% dari tahun 2020, yakni sebanyak 1.490.819 penumpang," jelasnya.
Penurunan jumlah volume pelanggan tersebut, kata Mahendro disebabkan pembatasan persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.
"Hal tersebut sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selama tahun 2021," tandasnya.
Editor : Ismail