JAKARTA, iNewsMedan.id - Andi Pangerang merupakan seorang peneliti yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial kini harus menjalani hukuman disiplin ASN. Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin (APH) terkait komentar yang meresahkan masyarakat di media sosial. Hasilnya APH dinyatakan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menjelaskan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin ASN berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," katanya melalui website BRIN, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan aturan pada Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin untuk APH baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa tanggal 9 Mei 2023," ujarnya.
Editor : Chris