MEDAN, iNewsMedan.id - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yakni pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak–baik pribadi maupun badan–bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.
Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi perusahaan teknologi tersebut dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.
"Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, Rabu (29/3/2023).
Adapun cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’.
Kemudian, masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Lebih lanjut, adapun rata-rata kenaikan nilai transaksi Pajak Online dengan Pembayaran SBN bahkan meningkat lebih dari 500 persen.
Editor : Odi Siregar