get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

Kemendagri Instruksi Aktifkan Kembali Bupati Palas TSO, Edy Rahmayadi : Semua Ada Aturan !

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:45 WIB
header img
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespon adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan agar mengaktifkan kembali Bupati Non-aktif Ali Sutan Harahap (TSO) memimpin Kabupaten Padang Lawas (Palas). (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespon adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan agar mengaktifkan kembali Bupati Non-aktif Ali Sutan Harahap (TSO) memimpin Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pengaktifkan TSO menjadi Bupati Palas adalah persoalan prosedur yang harus diikuti. Menurut Edy, TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan bukan di Rumah Sakit lain.

"Nah, si TSO ini harus dipanggil kesana, dinyatakan, keluarlah dokter menyatakan orang itu sehat. Kalau dinyatakan sehat, barulah bisa diaktifkan," kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (9/3). 

Edy mengatakan, dalam undang-udang nomor 23 tahun 2014 tentan pemerintahan daerah disebutkan ada tiga hal yang menyebkan kepala daerah bisa berhenti memipin. Pertama, karena meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri dan ketiga, karena sakit. 

"Sakit itu darimana menentukan, adalah dokter tadi itu, nah sekarang apakah beliau sehat atau sakit," ungkapnya. 

Meskipun dalam surat Mendagri itu TSO dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Namun, Edy menegaskan bahwa TSO belum bisa diaktifkan jadi Bupati Palas. 

"Dokternya ada di sini, bukan di Jakarta, oke, suruh jawab dokternya nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktipkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas). Hal ini berdasarkan surat bernomor : 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinon-aktifkan karena berhalangan (Sakit). Namun hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo TSO dinyatakan sehat.

Gubsu Edy juga diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut