Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Pecahnya Kaca Rumdis Wabup Deliserdang: Diduga Ditembak OTK, Ada Motif Intimidasi
Advertisement . Scroll to see content

Personel TNI di Deliserdang Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Satu Pelaku Diringkus

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB
  • author Ismail
Personel TNI di Deliserdang Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Satu Pelaku Diringkus
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat memaparkan penangkapan seorang pelaku pengeroyokan terhadap personil TNI. (istimewa)

DELI SERDANG, iNewsMedan.id- Seorang personel TNI bernama Serka Amosta Bangun dikeroyok sekelompok pemuda yang berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat kejadian ini, Serka Amosta mengalami luka parah.

Peristiwa ini terjadi di salah satu kafe di Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB.  Bukan hanya Serka Amosta,  duatemannya yakni Tobat Situmorang dan Surya juga turut dianiaya para pelaku. 

Polisi bergerak cepat. Salah seorang pelaku berinisial A (29) berhasil diringkus. Namun, tujuh pelaku lainnya masih buron. 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan penganiayaan yang dialami oleh Serka Amosta berawal saat korban sedang berada di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB. 

“Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” kata Irsan dalam konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Selasa (21/2). 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat. 

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujar Irsan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut