JANTHO, iNewsMedan.id - Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) mengunjungi Mahkamah Syariah Jantho pada Kamis (19/1/2023). Di mana, kunjungan itu merupakan program kerjasama Pemerintah Australia dengan Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan di bawah strategi keadilan bagi perempuan dan anak.
Kunjungan audiensi AIJP2 ke Mahkamah Syariah Jantho merupakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA), yang melingkupi dua area kerja yaitu Aceh dan Makassar dibantu oleh Law & Develoment Partnership yang bertujuan untuk observasi dan pengumpulan dan penyajian data tren serta meningkatkan akses terhadap keadilan, kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redha beserta tokoh perempuan Aceh yang juga mantan Ketua Mahkamah Syariah Aceh Dr. Dra. Rosmawardani, Wakil Ketua Wafa', para Hakim, panitera dan sekretaris beserta seluruh jajaran aparatur MS Jantho menyambut hangat kedatangan Team Leaders AIJP2 Mr. Craig Ewers didampingi oleh Cate Summer dan Leisa Lister selaku penasehat senior (Australia), Wahyu Widiana penasehat senior (Indonesia) yang juga mantan Direktur jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Herni Sri Nurbayanti (AM J4WG), Norma Susanti RM (AM Aceh) dan Alma Aletta (pemerjemah).
Dalam kunjungan itu, mereka menanyakan kepada petugas seputar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Didampingi Ketua MS Jantho Leisa Lister dan Cate Summer banyak bertanya tentang perkembangan penggunaan, kemanfaatan dan sejauh mana masyarakat mengetahui aplikasi gugatan mandiri, dispensasi kawin dan penanganan perkara perceraian secara holistik.
Aplikasi gugatan mandiri adalah aplikasi yang diluncurkan bertujuan untuk meningkat akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Setelah banyak mendapatkan informasi tentang aplikasi gugatan mandiri dari petugas PTSP, Tim AIJP2 juga melihat fasilitas ruang tahanan pria dan wanita.
Editor : Jafar Sembiring