get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlu Penanganan Serius, Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan Akan Dibawa ke Medan

Kabar Baik! Pemprov Sumut Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa S1 hingga S3, Ini Persyaratannya

Senin, 12 Desember 2022 | 11:31 WIB
header img
ilustrasi. Foto: Pinterest

MEDAN, iNewsMedan.id- Kabar baik untuk para mahasiswa di Sumatra Utara. Pasalnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memberikan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata S1, S2 dan S3 di perguruan pinggi dalam atau luar negeri.

Kabar baik ini juga dipertegas dengan keluarnya Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi 23 November 2022 lalu. 

"“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, Senin (12/12). 

Ilyas menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Beasiswa juga bisa diakses oleh mahasiswa dengan prestasi nonakademik, yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. 

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.

Adapun kata Ilyas, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:  Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK);  sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Kemudian, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian; bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah; tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya;  siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah; siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar. 

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan,” jelasnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10 juta, S2 sebesar Rp15 juta, dan S3 sebesar Rp40 juta,” jelas Ilyas.

Untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, tambahnya, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5,  Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut