get app
inews
Aa Text
Read Next : Samsir Pohan Jadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Dedek Ray: Keputusan Gubsu Langkah yang Tepat 

Samsir Pohan Angkat Bicara Tekait Dirinya Menjabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Sabtu, 03 Desember 2022 | 21:17 WIB
header img
Samsir Pohan jadi Plt Karang Taruna Sumut. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Samsir Pohan angkat bicara terkait SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. Di mana, dirinya diangkat sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019. 

"Dan yang harus diingat di sini adalah saya hanya Pelaksana Tugas (Plt), bukan defenitif. Nah, revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai," ucap Samsir, Sabtu (3/12/2022).

Samsir menjelaskan, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna. Di mana, antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan. 

"Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan bahwa usia keanggotaan Karang Taruna adalah 13 tahun sampai 45 tahun," jelasnya. 

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21.

"Jadi, masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos," terang Samsir. 

Samsir berharap, bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi. Karena, SK ini murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019.

"Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Nah, bendahara Karang Taruna Sumut, Hendra Sitorus tidak diganti, kenapa? Karena usia beliau masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," tegasnya. 

Samsir menambahkan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah Gubernur Sumatera Utara ini dengan baik.

"Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait. Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," tandas Samsir Pohan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut