MEDAN, iNewsMedan.id- Dinas Kesehatan Kota Medan mulai mengawasi penjualan obat sirup di seluruh apotek dan minimarket yang ada di Medan. Pegawasan ini menyusul meningkatnya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.
Pada Jumat (21/10) pagi, tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemko Medan mendatangi sejumlah apotek dan minimarket. Mereka ingin memastikan apotek dan minimarket tidak lagi menjual 5 jenis obat sirup yang sudah dilarang diperjualbelikan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kita hari ini melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan dan diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan dan sudah kita turunkan dengan peraturan Wali Kota Medan,"ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Rukun Ramadhani.
Tim dari Dinas Kesehatan kata Rukun, ingin memastikan pihak apotek dan juga minimarket telah menarik obat-obatan itu dan tidak memperjualbelikannya lagi. "Ada 5 jenis obat sirop yang tidak boleh diperjualbelikan, ada Termorex Sirup, Unibeby ada 3 jenis dan satu lagi Flurin Dmp Sirup," sebut Rukun.
Sejauh ini kata Rukun dari hasil pengawasan yang mereka lakukan, apotek dan minimarket yang ada di Medan sudah menarik obat-obatan yang dilarang itu.
"Sejauh ini Alhamdulillah, sudah beberapa apotek yang kita jalani, obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada lagi yag diedarkan," terang Rukun.
Dia juga menegaskan, pengawasan ini akan terus dilakukan hingga aturan ini tersosialisasi ke seluruh apotek dan minimarket.
"Kalo sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan sanksi, tapi kita harapkan dengan adanya peraturan dari Bapak wali Kota Medan, obat-obatan sirup ini tidak lagi diperjualbelikan," pungkasnya.
Editor : Ismail