BINJAI, iNewsMedan.id- Polisi berhasil meringkus komplotan begal yang beraksi di Kota Binjai. Dalam aksinya, komplotan begal ini menggunakan wanita sebagai umpan untuk mencegat kendaraan.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua orang tersangka bagian dari komplotan begal tersebut.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (3/10) kemarin. Korban berinisial ST (42) warga Kabupaten Langkat saat itu tengah melintas mengendarai pikap menuju arah Medan. Setibanya di Km 16 Kota Binjai, korban diberhentikan oleh seorang wanita yang mengaku ingin menumpang menuju Kota Medan.
"Korban pun bersedia. Namun sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak. Salah seorang pelaku mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai," beber Junaidi, Kamis (6/10).
Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan Bangau Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh.
"Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kenderaannya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur," terang Junaidi.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, dengan beberapa rangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisiak ZFS (37) warga Kabupaten Deliserdang di Desa Tanjung Pama Kec. Kutalimbaru pada Selasa (4/10).
Dari hasil keterangan terdakwa, polisi kembali berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial HS (23) di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono Kec. Binjai Timur.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, " sebut Junaidi.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry pikap, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini Unit Reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,"tutup Junaidi.
Editor : Ismail