get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

Medan Zona Merah, BBPOM Edukasi Masyarakat Dampak Bahaya Zat Bisfenol Dalam Air Kemasan

Senin, 12 September 2022 | 18:53 WIB
header img
Medan Zona Merah, BBPOM Edukasi Masyarakat Dampak Bahaya Zat Bisfenol Dalam Air Kemasan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengkajian tentang dampak penggunaan zat Bisfenol pada kemasan botol poli karbonat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui rencana perubahan regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Di mana, pengkajian tentang bahaya bagi kesehatan masyarakat terhadap pemakaian jenis botol air minum dalam kemasan sangat penting, untuk memberikan edukasi bagi konsumen dan produsen.

Kepala Balai POM di Medan, Martin Suhendri mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat dan produsen untuk cermat dalam penggunaan bahan Bisfenol yang menjadi zat perantara pembuatan kemasan poli karbonat. 

"Hal ini juga untuk menganalisis tentang bahaya paparan zat Bisfenol bagi kesehatan masyarakat yang terkandung dalam kemasan poli karbonat, mulai dari botol minuman galon isu ulang, botol susu, pipa air, hingga pangan kaleng," kata Martin dalam acara sarasehan bersama unsur akademik dan stakeholder terkait di Medan Senin (12/9/2022).

Terkait rencana perubahan kedua atas peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan melalui regulasi pelabelan Bisfenol A, kata Martin hal itu masih dalam pengkajian BBPOM pusat. 

"Kita ingin menginsentifkan pengawasan itu sendiri. Regulasi nanti akan dibicarakan oleh pimpinan dan jelas fokus kita adalah mengedukasi masyarakat. Ke depan ini tidak sampai di sini saja. Khusus regulasi itu masih diperlukan kajian oleh pimpinan di pusat," ucapnya. 

Sementara Dosen Fakultas Farmasi USU, Heni Sriwahyuni S Farm., M.Si menjelaskan, kandungan dalam zat Bisphonel bersifat berbahaya jika mengalami migrasi terhadap pangan olahan. Apalagi sifat dari zat Bisphonel ini juga bisa larut dalam air yang sangat berbahaya dikonsumsi masyarakat jika melebihi ambang batas lebih dari 0,6 bpj.

Selain paparan melalui makanan kemasan plastik dan kaleng, penyebaran Bisphonel juga bisa masuk melalui panca indra serta asupan makanan yang dikonsumsi.

"Sejak tahun 1997 sampai saat ini ternyata untuk pemakaian zat BPA kita telah melebihi ambang batas. Setiap tahun ada peningkatan 10 hingga 20 persen untuk untuk penggunaan air minum dalam kemasan. Terlebih zat Bisphonel ini juga bisa larut sebagian dalam air jika kondisi suhu udara di atas 23 derajat celcius," jelasnya. 

Dalam kegiatan tersebut juga mengundang sejumlah produsen AMDK. Direktur Utama CV Himudo, Leiman mengaku pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat guna terhindar dari paparan zat Bisphonel. Apalagi, saat ini CV Himudo telah bermitra dengan pihak ketiga selaku pemasok botol kemasan air minum yang telah memiliki sertifikat BPA free.

 "Galon ini bukan kita yang buat, tapi pihak ketiga. Kita mewajibkan pihak ketiga itu mengeluarkan sertifikat of analisis dan harus ada sertifikat BPA free. Kita sudah memakai itu semua dan bagi perusahaan kita. Kita memakai great satu, dan tidak ada recycle," ujarnya.

"Kita mau cari win win solusi. Saya rasa dari balai POM dan pakarnya serta kami pelaku usaha duduk bersama dan cari tahu apa penyebabnya. Kalau ini, gak ada solusinya. Kalau dari segi perusahaan saya, berusaha beli bahan terbaik. Kita juga letak karpet sebelum galon itu diantar," sambung Leiman.

Seperti diketahui, dari hasil analisis pihak BBPOM tentang uji migrasi terhadap zat Bisphonel yang terkandung dalam AMDK, sebanyak 3,4 persen berada di atas ambang batas maksimal yang ditetapkan yakni lebih dari 0,6 bpj. Dari jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota, termasuk kota Medan yang juga masuk zona merah untuk penggunaan zat Bisphonel dengan nilai ambang batas mencapai 0,9 persen.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut