get app
inews
Aa Text
Read Next : Theodore Gomgom, Peraih Adhi Makayasa 2024, Menghadap Kapolri Ungkap Keinginan Berdinas di Brimob

Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Seperti Menangani Orang Hamil yang Sulit Melahirkan 

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:03 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus kematian Brigadir Joshua agak khusus. Mahfud mengibaratkan penanganan kasus ini seperti menangani orang hamil karena membutuhkan waktu lama.

Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan 'bayi' itu dengan mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo sebagai tersangka. Sambo diduga telah memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Menurut Mahfud, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri mengungkap Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut