get app
inews
Aa Read Next : Kunci Kesuksesan Perusahaan di Era Digital: Berinvestasi pada Human Capital

53 WNI Disekap di Kamboja, KBRI: Kepolisian Sedang Dalami dan Tindak Lanjuti

Kamis, 28 Juli 2022 | 13:42 WIB
header img
Ilustrasi penyekapan. (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Diketahui, sebanyak 53 orang itu tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha mengatakan, laporan yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh 53 WNI yang disekap itu sedang diusut oleh pihak kepolisian. 

"Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindak lanjuti," ujar Judha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022). 

Lebih lanjut, Yudha menuturkan KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan. 

"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya. 

Menurutnya, kasus penipuan perusahaan investasi palsu di Kamboja melalui media sosial marak. Tercatat, pada tahun 2021 pihak KBRI Pnom Penh juga pernah menangani kasus serupa dengan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. 

"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat. Tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. Sebanyak 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," ungkapnya. 

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, lanjut Yudha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia. 

"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut," katanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut