MEDAN, iNews.id- Sebanyak 33 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang berada di Sumatera Utara mendapatkan remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Satu orang di antaranya menghirup udara bebas bertepatan saat peringatan Hari Anak Nasional pada Sabtu (23/7) kemarin.
Para Anak Didik Pemasyarakatan yang memperoleh remisi ini berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan ke 33 Andikpas yang memperoleh remisi HAN 2022 itu memperoleh potongan masa hukuman yang bervariasi.
"Mendapat potongan 1 bulan sebanyak 22 orang, potongan 2 bulan sebanyak 7 orang dan 3 bulan sebanyak 3 orang. Serta satu orang di antaranya mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RAN II)," sebut Erwedi, Rabu (27/7).
Erwedi menambahkan, para Andikpas yang mendapatkan remisi HAN 2022 itu umumnya terlibat dalam kasus kriminal umum.
"Syarat-syarat Andikpas yang Berhak untuk memperoleh Remisi Anak Nasional Tahun 2022 ini antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan," beber Erwedi.
Hingga saat ini kata Erwedi, jumlah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang berada di LPKA maupun Lapas di bawah Kemenkumham Sumut berjumlah 213 orang.
"Dengan rincian berstatus narapidana sebanyak 132 orang dan berstatus tahanan sebanyak 81 orang," pungkas Erwedi.
Editor : Ismail