MEDAN, iNews.id- Penumpang kereta api di Sumatera Utara anjlok 35 persen. Hal ini imbas dari penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara Mahendro Trang Wibowo mengatakan penurunan jumlah penumpang terjadi dalam sepekan penerapan aturan tersebut, sejak 17 hingga 24 Juli 2022
"Terdapat penurunan pelanggan sebesar 35 persen untuk KA antar kota yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli," ucap Mahendro, Selasa (26/7).
Mahendro mengungkapkan penurunan jumlah penumpang dilihat dari aktivitas perjalanan sebelumnya, KA Sribilah 7.454 pelanggan dan KA Putri Deli 20.260 pelanggan.
Sedangkan, sejak diberlakukan SE Kemenhub terbaru pada 17 - 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 KA Putri Deli.
“Meskipun di Sumatera Utara terjadi penurunan jumlah pelanggan. PT KAI Divre I Sumut akan tetap konsisten mengoperasikan KA sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Mahendro.
Namun begitu, Mahendro mengapresiasi pelanggan KA karena tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia mengungkapkan sesuai dengan surat edaran tersebut, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan," kata Mahendro.
Mahendro juga mengatakan pihaknya untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, KAI Sumut telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat. Pada kurun waktu 17 - 24 Juli, ada sebanyak 71 pelanggan yang mendapatkan layanan vaksin ketiga atau booster.
Tidak hanya itu, KAI Sumut juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun. Sebanyak 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan oleh KAI Sumut sejak 17 Juli 2022.
Selain itu, layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan KAI Sumut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022.
"Pelanggan KA dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Mahendro.
Editor : Ismail