MEDAN, iNews.id- Manajemen PT Agung Cemara Realty (ACR) bereaksi, terkait penahanan terhadap M selaku Direktur Utama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/07/2022) kemarin.
Manajemen PT ACR menilai, Kejatisu terkesan memaksakan penahanan terhadap M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus ini terjadi.
“Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp. 45 Milyar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty,"ujar Humasy PT ACR, Andre Perdana, Kamis (21/07/2022).
Namun, lanjut Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.
“Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakyan terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT.ACR,",ujar Andre.
Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, Canakyan memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, Canakyan akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.
“Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakyan. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH, MKn," jelasnya.
Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke salah satu Bank BUMN, tanpa sepengetahuan PT ACR.
“Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR”, tambahnya.
Editor : Ismail