get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bubarkan Tawuran Antar Warga di Belawan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Sembunyi di Gubuk Kandang Kambing

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:00 WIB
header img
Illustrasi (foto: dok Okezone)

SERGAI - Polisi menangkap pengedar sabu berinisial RS alias R (23) di gubuk bekas kandang kambing di di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai pada Sabtu, (9/7/2022) lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di salah satu gubuk bekas kandang kambing di dusun tempat tinggalnya," kata Agus, Selasa (12/7/2022).

Agus menyebut, tersangka RS ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram. Tersangka berikut barang bukti pun kini sudah diamankan di kantor Polisi.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut