TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pelaku pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol yang tak berizin di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Minyak goreng itu dijual secara online.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan kronologi kejadian ini bermula dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut tangki minyak.
Warga melaporkan terkait peristiwa ini sejak tanggal 20-22 Juni 2022.
“Dari informasi tersebut, kami bersama dengan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan ke lokasi ini. Termasuk kita juga melakukan patroli siber di beberapa media sosial,” ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di TKP, Senin (27/6/2022).
Alhasil, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan pengemasan migor curah yang dimasukkan ke dalam kemasan botol, baik itu kemasan berukuran 1 liter, 2 liter, mau pun dalam jerigen.
“Kemudian dari minyak kemaan tersebut, ada beberapa yang diberikan lanel merek Qila. Hasil pengecekan, Qila tidak ada keluar izin edar dari BPOM,” tuturnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan K (34) selaku Direktur Utama (Dirut) PT SPI. “Kita amankan atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan botol dan beberapa barang bukti lainnya, terlebih barang bukti penjualan yang dilakukan di media sosial.
“Untuk di media sosial, di Shopee dijual. dengan harga Rp 20.000 (untuk ukuran 1 liter) merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40.000 (untuk 2 liter),” tuturnya.
Selain itu, polisi juga turut menyita beberapa alat bukti lainnya, yakni ;
1.Tengki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 buah)
2.Mesin pompa (2 buah)
3.Timbangan reko (1 unit)
4.Heat gun (2 buah)
5.Tabung filterisasi (5 buah)
5.Minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak (200 dus karton) berisi 12 botol dengan total jumlah keseluruhan (2.400 botol).
6.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter (sebanyak dus karton) berisi 12 botol dengan total keseluruhan (2.400 botol).
7.Minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter (222 botol).
8.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label (5.652 botol).
9.Minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label (128 botol).
10.Minyak goreng jeriken 5 liter (56 buah).
Selanjutnya dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000.
Sebagaimana diketahui, hal ini bertentangan dari aturan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp 14.000 dan Rp 15.500 perkilo.
Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dgn pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu RI nomor 7 tahun 2014 ttg perdagangan dan atau pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 uu ri nomor 3 tahun 2014 ttg perindustrian dan a tau pasal 142 ayat 2 juncto pasal 91 ayat 1 uu RI nomor 18 tahun 2012 ttg pangan. Dan jg pasal 64 uu nomor 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan ataunpasal 62 junctoo lasal 8 uu ri nomor 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsimen.
Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.
Editor : Odi Siregar