MEDAN, iNews.id- Seorang pria berinisial C (43) warga Jalan Binjai, Medan diciduk warga saat hendak mencabuli bocah berusia 10 tahun yang masih tetangganya sendiri. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH MH mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) kemarin di seputaran kota Medan.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul," kata Kompol Fathir Mustafa SIK MH Jumat (10/6/2022).
Ia menuturkan, ketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh warga. Melihat aksinya tersebut ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
"Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan,"ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku dan korban saling kenal karena bertetangga. "Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,"ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pun menahan pelaku pencabulan tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait