Oknum Polisi Medan Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Dikabarkan Pernah Masuk Penjara

Adi Palapa Harahap

MEDAN, iNews.id - Oknum polisi Polrestabes Medan ditangkap Propam lantaran menjual sabu ke hakim muda Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten. Dikabarkan, oknum itu sebelumnya juga pernah dipenjara. 

Oknum bernisial Brigadir WW dalam pemeriksaan mengakui jika barang haram itu dikemas sedemikian rupa mulai dari makanan, barang dan lainnya. Dia mengirim sabu ke hakim muda itu sebanyak lima kali. 

Dari pantauan iNews di rumah Brigadir WW terlihat sepi usai digerebek BNNP Banten. Gerbang rumahnya terlihat tak terkunci seperti baru di tinggal pemiliknya. Kepala Lingkungan VI, Kompleks Pondok Surya, Medan Sony mengatakan, saat penggerebekan dirinya tidak ikut masuk karena kewenangan kepolisian.

"Saya tidak ikut masuk karena sudah masuk ranah internal mereka (polisi)," ucap Sony, Kamis (9/6/2022).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network