Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Mendarat di Batam

Faieq Hidayat
TNI AU memeriksa pesawat perusahaan Malaysia yang masuk wilayah RI tanpa izin. (Foto dok Dispenau).

JAKARTA, iNews.id - Pesawat asal Malaysia dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). 

Pesawat sipil asing Unschedule milik perusahaan Malaysia itu tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia. 

Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan,  sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap. 

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau dalam keterangan pers, Sabtu (14/5/2022).

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network