MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba modus baru antarnegara. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) diringkus bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), N (35), atas dugaan penyelundupan dan peredaran vape (rokok elektrik) berisi zat narkotika.
Penangkapan pasangan kekasih ini bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit 2 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengenai maraknya transaksi cairan vape ilegal beracun di wilayah Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) malam di pelataran parkir ruko kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Dari penggeledahan awal, kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disembunyikan di dalam tas ransel," terang AKBP Rafli pada Selasa (25/8/2026).
Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan pada malam yang sama dengan menggeledah kamar kos yang dihuni keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari lokasi kos-kosan tersebut, tim kembali menyita barang bukti tambahan di antaranya 5 pcs pod getar narkoba (Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 29 pcs) dan uang tunai 15.000 Ringgit Malaysia (setara Rp66 juta) yang tersimpan rapi di dalam brankas.
"Uang ini diduga kuat merupakan hasil transaksi, diperkuat bukti struk penukaran uang Rupiah ke Ringgit di salah satu money changer," terang AKBP Rafli.
AKBP Rafli membeberkan bahwa perkenalan FCB dan N berawal dari media sosial hingga akhirnya berlanjut ke pertemuan tatap muka di Malaysia. Keduanya lantas sepakat menjalankan bisnis haram ini di Kota Medan dengan menyasar lingkaran pertemanan N.
Aksi penyelundupan ini diketahui sudah berjalan dua kali: Aksi Pertama (Juli 2026): FCB membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia dengan modus menyelipkannya di antara lipatan baju koper. Seluruh barang habis terjual di Medan.
Aksi Kedua (Agustus 2026): FCB membawa 40 pcs vape narkoba menggunakan modus serupa dan berhasil mengelabuhi mesin X-Ray bandara. Barang bukti 29 pcs yang disita polisi merupakan sisa dari total 40 pcs yang dibawa.
"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi etomidate (obat pembius kuat yang kerap disalahgunakan dalam cairan vape)," jelas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Saat ini, Polrestabes Medan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia (Royal Malaysia Police) untuk memburu pemasuk utama atau bos dari FCB yang berada di Malaysia.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk meringkus bos besar di balik jaringan kedua pelaku ini," tegas AKBP Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
