Modar Kalian! Kuras Rp31 Juta Pakai Modus Lelang Palsu, 4 Scammer Langsung Diangkut ke Polda Sumut

Jafar
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberantas jaringan kejahatan digital. (Foto: Istimewa)

 

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberantas jaringan kejahatan digital. Sebuah sindikat penipuan online (scam) lintas peran dengan modus lelang mobil fiktif berhasil dibongkar. Empat orang tersangka diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan terstruktur rapi.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing, dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). 

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berbagi tugas secara spesifik guna meyakinkan korban bahwa mereka memenangkan lelang kendaraan dengan keuntungan menggiurkan. Pelaku kemudian menguras uang korban dengan dalih biaya administrasi hingga pengeluaran unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah pembagian peran keempat tersangka yakni MBD bertugas mencari dan memetakan calon korban potensial, MA bertugas menghubungi korban dengan berpura-pura menyamar sebagai teman dekat korban. MSS berperan sebagai calon pembeli kendaraan bernama Chandra Wijaya. Ia bertugas membuat dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya transaksi berjalan riil dan AW bertugas menyediakan rekening penampungan guna menerima dan menarik uang hasil kejahatan.

"Akibat manipulasi psikologis dan manipulasi data digital ini, korban terperdaya hingga mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total kerugian mencapai Rp31 juta," terang Kombes Bayu.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaringan scammer ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kombes Pol Bayu menegaskan, Ditressiber Polda Sumut berkomitmen penuh memberantas kejahatan digital sembari terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital.

"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti, dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut," tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyatakan penindakan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital. 

"Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa agar ruang siber di Sumatera Utara tetap kondusif dan aman," imbaunya.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network