DELI SERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa secara aktif melaksanakan K3 Rapid Assessment. Langkah promotif dan preventif ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan K3 Rapid Assessment ini adalah untuk mengidentifikasi penerapan K3 di lingkungan perusahaan secara cepat dan komprehensif.
"K3 Rapid Assessment ini merupakan penilaian cepat terhadap kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan norma-norma K3," ujar Bunyamin, Rabu (13/5/2026).
Penilaian tersebut mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya:
- Kebijakan dan komitmen K3
- Personel dan kelembagaan K3
- Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
- Sistem tanggap darurat
- Komunikasi K3
- Kesehatan dan lingkungan kerja
- Pelaporan serta investigasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
