JAKARTA, iNewsMedan.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat 10 April 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, sekaligus menjamin perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Sementara itu, petugas layanan maupun yang melakukan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas di hari Jumat meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna menjaga produktivitas tetap optimal meskipun pegawai tidak bekerja dari kantor.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan serta memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang telah kita bangun,” pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
