Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ASM mengaku membeli Beruang Madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp dengan harga Rp2.500.000, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp7.500.000 untuk dikirim ke Lhokseumawe.
"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku OT yang kedapatan membawa satu karung goni sisik Trenggiling di kawasan Medan Johor," terang Kombes Jean Calvijn.
Modus operandi komplotan ini adalah dengan menjual satwa dilindungi melalui media sosial dan mempostingnya hingga menjadi viral, sebelum mengatur transaksi secara langsung.
"Penyidik mengetahui itu dan akan terjadi transaksi di Jalan Sunggal," tambah Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal satu tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
