MEDAN, iNewsMedan.id- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pejabat Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di setiap provinsi otomatis akan menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, posisi Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Haji dan Umrah akan dipegang oleh Kepala Seksi (Kasi) PHU masing-masing daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Sumut di Hotel Le Polonia Medan, Jumat, 12 September 2025.
‘’Kita bersama Menteri Haji dan Umrah sepakat jika untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Haji dan Umrah adalah Kabid PHU dan Kakan Kementerian Haji dan Umrah adalah Kasi PHU untuk musim haji 2026,’’ sebut Dahnil.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara akan berkantor di Asrama Haji Medan. Sedangkan untuk kabupaten dan kota, kantor operasional ditempatkan di Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait