Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit di TN Gunung Leuser
MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berbagai pihak terkait memulai upaya pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Langkah ini ditandai dengan pemusnahan 360 hektare (ha) kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa upaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Para pelaku yang menguasai kawasan hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan lahan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya, Jumat (5/9/2025).
Pemusnahan dan Rehabilitasi Lahan
Kegiatan penumbangan kebun sawit ilegal ini telah dimulai sejak 1 September 2025. Total lahan yang dimusnahkan mencapai 360 ha, yang terbagi dalam beberapa lokasi di antaranya adalah Tenggulun: 19,32 ha, dengan target tambahan 300 ha dalam waktu dekat. Bahorok: 10 ha dan Batang Serangan: 30 ha.
Di Blok Hutan Tenggulun, penumbangan sawit ilegal menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda di Bahorok, penebangan dilakukan menggunakan mesin gergaji (chainsaw). Tanaman sawit yang dimusnahkan berusia antara 2 hingga 12 tahun.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan bahwa setelah penumbangan, lahan-lahan tersebut akan direhabilitasi melalui program restorasi ekosistem.
"Kawasan yang dipulihkan akan ditanami kembali dengan jenis pohon pakan satwa liar serta tanaman pagar batas kawasan," jelasnya.
Sejumlah pihak, termasuk PT SSR dan inisial As, serta beberapa masyarakat, telah menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai secara ilegal. Hal ini mendapat apresiasi dari Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela, sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi," ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Kemenhut akan terus mendukung kerja Satgas PKH. "Kolaborasi Kemenhut, Satgas, dan Pemerintah Daerah akan terus kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) konservasi. Sebelumnya, operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging dan pemulihan keamanan kawasan juga telah beberapa kali dilakukan di wilayah Tenggulun dan Langkat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait