Merasa Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Anteraja Tuntut Hak Pesangon Hingga ke Pengadilan

Jafar Sembiring
Merasa Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Anteraja Tuntut Hak Pesangon Hingga ke Pengadilan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Tri Adi Bersama, perusahaan ekspedisi yang dikenal sebagai Anteraja, terancam menghadapi gugatan di pengadilan. Gugatan ini dilayangkan oleh mantan karyawannya, Aryansyah, yang menuntut hak pesangon setelah diberhentikan secara sepihak.

Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat secara lisan setelah dituduh memalsukan tanda tangan untuk pengajuan cuti. Ia merasa kejanggalan karena tidak menerima Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

Kasus ini bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, saat Aryansyah melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Mediasi ini merupakan panggilan ketiga karena pihak perusahaan tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya.

Meskipun dalam mediasi tersebut pihak Anteraja telah menandatangani nota anjuran untuk membayar pesangon, Aryansyah menyebut hingga kini belum ada kejelasan. 

"Kemarin sudah somasi ke kantor pusat dan Disnaker Medan. Ini sudah jalan 3 minggu hampir sebulan, belum ada juga keputusan," jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Aryansyah mengatakan bahwa somasi yang ia kirimkan sejak 17 Juli 2025 tidak mendapat respons dari perusahaan. Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada itikad baik, ia bersama kuasa hukumnya berencana membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada mediasi di Disnaker, pihak perusahaan sempat memberikan pernyataan yang berbeda. Awalnya, mereka menyatakan bahwa Aryansyah tidak dipecat, melainkan hanya di-skorsing. Padahal, sebelumnya mereka telah meminta Aryansyah untuk mengembalikan atribut dan menyatakan pemutusan hubungan kerja secara lisan.

Pihak perusahaan juga sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Human Capital Anteraja Sumut, Dondik, yang mengatakan kepada awak media, "Kalau mau meliput, tunggu hasilnya saja di pengadilan," ucapnya.

Meskipun demikian, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon jika memang terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network