JAKARTA, iNewsMedan.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai struktur gaji serta tunjangan yang diberikan kepada PPPK pada tahun 2025, sebagai informasi penting bagi para calon maupun pegawai PPPK saat ini.
Seperti diketahui, gaji PPPK mengalami kenaikan pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Adapun, ketentuan ini masih berlaku di tahun ini.
Aturan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut daftar gaji PPPK 2025 merujuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2025
Selain menerima gaji, PPPK guru dan non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikian ulasan besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait