BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Odi Siregar
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja. Foto: Odi Siregar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan kedua pihak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Penyampaian hasil kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna di Medan, Kamis (12/12/2024).

“Apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI atas hasil kolaborasi pengawasan terpadu ini. Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia,” ucap Pramudya Iriawan Buntoro.

Diketahui pelaksanaan kegiatan Pengawasan Terpadu tersebut dilakukan di tingkat pusat kepada 228 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berada di 8 provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.

“Kami memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Jadi kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena tentunya kewenangan kami juga perlu dilakukan penguatan-penguatan,” tambah Pramudya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network