MEDAN, iNewsMedan.id — Ade Putra Siregar SH, kuasa hukum Richard, menegaskan bahwa upaya mediasi dalam kasus tabrakan mobil di Simpang Krakatau masih terus dilakukan, meskipun belum ada kesepakatan hingga saat ini.
Menurut Ade, sejak awal kejadian, kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Medan. Ia juga mengungkapkan bahwa N dan Richard saling mengenal, dan mereka sempat sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Unit Laka Lantas pun mendukung upaya penyelesaian damai antara kedua belah pihak.
"Pernyataan bahwa klien saya tidak bertanggung jawab adalah tidak benar. Sejak awal, N telah menyampaikan bahwa mobilnya diasuransikan, dan hasil kesepakatan awal adalah N akan mengklaim asuransi tersebut, kemudian mobil itu menjadi milik klien kami. Klien kami bahkan telah setuju membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (31/10).
Namun, Ade menjelaskan bahwa proses klaim asuransi tidak dapat dilanjutkan karena aturan yang melarang adanya jual beli mobil saat klaim sedang berjalan. Hal ini menyebabkan klaim tersebut tertunda dan menjadi penyebab utama ketidaksepakatan.
Mediasi yang difasilitasi oleh Unit Laka Polrestabes Medan pada Kamis, 24 Oktober 2024, kembali dilakukan. "Kami sudah menawarkan memperbaiki mobil N, tetapi ditolak. Kami juga menawarkan mobil pengganti selama proses perbaikan, tetapi itu juga ditolak. Sejak awal, kami tidak pernah mempermasalahkan siapa yang benar atau salah, karena niat kami adalah menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Ade.
Ade menegaskan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sama-sama menjadi korban, dan ia berharap segala ego bisa dilepaskan demi tercapainya perdamaian. "Upaya mediasi sudah kami tawarkan berulang kali, tetapi selalu ditolak atau tidak berhasil," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait