MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kapolda, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
"Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait