JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan oleh sebuah unggahan di media sosial (medsos), pasalnya pada salah satu minimarket harus menyertakan syarat khusus berupa fotocopy kartu keluarga (KK) dan melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 untuk setiap pembelian minyak goreng.
“Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin,” tertulis dalam pemberitahuan yang dikutip dari media sosial @video_medsos, Senin (21/2/2022).
Sontak hal itu pun mendapatkan respon dari Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan syarat bukti vaksinasi Covid-19 untuk jual beli komoditas sehari-hari salah satunya minyak goreng.
“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegas Wiku saat dihubungi.
Wiku juga menegaskan bahwa persyaratan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari penyedia barang. Namun begitu, dia meminta agar syarat yang ditetapkan harus tetap memudahkan masyarakat.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Wiku.
Editor : Chris