MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menetapkan pengemudi Mercedes-Benz berinisial H (35) sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Dalam insiden itu, tersangka HS menabrak mobil Kijang Innova, Xenia, dan 1 sepeda motor Yamaha NMax.
"Pengemudi Mercy atau H sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Jum'at (10/4/2024).
Yayang juga mengungkapkan bahwa pelaku H disangkakan dengan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," terang Yayang.
Yayang juga menambahkan bahwa pelaku H tidak dalam kondisi mabuk dalam insiden tersebut. Hal itu berdasarkan hasil laboratorium.
"Kita sudah minta cek di laboratorium (soal tersangka mabuk), hasilnya negatif. (Penyebab Kecelakaan) kelalaian dari pengemudi," jelas Yayang.
Lebih lanjut, Yayang menjelaskan kronologi peristiwa itu bermula saat tersangka HS melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan Jalan Wahid Hasyim, sekira pukul 22.30 WIB. HS baru pulang makan bersama teman-temannya.
Kemudian dari arah yang berlawanan, sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai pria berinisial YK (21) dan boncengannnya dengan inisial GN (24). Nahas, pelaku HS tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya sehingga menabrak Yamaha Nmax.
"(Mercy) menabrak sepeda motor dahulu lalu (Mercy) tersebut menghantam 2 mobil (Kijang Innova dan Daihatsu Xenia) yang terparkir," ungkap Yayang.
Dalam peristiwa itu, ujar Yayang, kedua korban mengalami luka berat hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Sementara HS langsung diamankan ke Polsek Medan Baru, untuk proses pemeriksaan," pungkas Yayang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait