MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S (45) di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan, pada Kamis (4/4/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka S atas kasus curat di salah satu kafe di Kota Medan pada 7 Maret 2024 lalu.
"Dari laporan korban, disebutkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, sound system dan sejumlah peralatan dari kafe miliknya dengan total kerugian sekitar Rp. 54.000,000,-. Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas tersangka Samsunik sebagai salah satu pelaku pencurian tersebut," ujar PS Simbolon.
PS Simbolon juga menambahkan bawa tersangka S melakukan perlawanan yang membahayakan saat ditangkap petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk menghentikan perlawanan tersebut.
"Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan untuk menjaga keselamatan petugas serta masyarakat sekitar," jelas PS Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, sambung PS Simbolon, tersangka S mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan," tambah PS Simbolon.
Lebih lanjut, PS Simbolon mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap S merupakan bukti komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak pidana serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga sejalan dengan program Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia," pungkas PS Simbolon.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait