Penertiban Pasar Gambir Gagal, Warga Minta Bupati Deliserdang Evaluasi Jajarannya

Jafar
Penertiban Pasar Gambir Gagal, Warga Minta Bupati Deliserdang Evaluasi Jajarannya. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Penertiban pasar Gambir yang gagal dilaksanakan telah menimbulkan polemik di masyarakat. Pasar yang kembali dipenuhi oleh pedagang kaki lima yang berjualan di jalan utama, menunjukkan ketidaktaatan terhadap Perda yang berlaku.

Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, diminta untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang terlibat dalam penertiban tersebut. Warga menilai bahwa pemerintah dan aparat keamanan kalah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Salah seorang warga K. Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah hingga aparat dinilai kalah dengan para PKL yang berjualan menggunakan jalan utama. Satpol PP Deliserdang harusnya bisa menerapkan Perda no 7 tahun 2015.

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, Pasal 25 sampai dengan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 6 (Enam) Bulan dan atau Denda Maksimal Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah tindakan pelanggaran pidana. 

"Harusnya pemerintah dan aparat bisa bekerjasama, hingga menata Pasar Gambir yang menjadi polemik di tengah masyarakat ini. Kalau ini saja mereka kalah, harusnya dievaluasi para pejabatnya, lantaran tidak bisa bekerja dan menegakkan perda," katanya, Senin (11/3/2024).

Proyek pemagaran yang seharusnya dilaksanakan pada 5 Maret 2024 juga terhambat akibat kegagalan penertiban pasar. Komitmen dari para pejabat yang seharusnya menegakkan peraturan daerah juga dipertanyakan.

Warga berharap agar polemik di Pasar Gambir bisa segera diatasi dan akses jalan kembali normal tanpa kemacetan. Evaluasi terhadap jajaran pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network