MEDAN, iNewsMedan.id- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mengevaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan memperbaiki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Acara ini berlangsung di Hotel Santika, Medan sejak tanggal 8 Februari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Rakernis tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta satu staf yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa.
"Tujuan dari rapat kerja teknis ini adalah untuk membahas problematika yang muncul selama pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta di Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono.
Dalam menghadapi pelaporan berbasis aplikasi seperti SIPS, diharapkan agar seluruh peserta dapat memaksimalkan penggunaannya dan meningkatkan kecepatan dalam mengunggah dokumen-dokumen selama proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta.
Hal ini penting untuk kepentingan publik, terutama dalam mendapatkan informasi yang akurat.
Pada pembukaan Rakernis, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih memaksimalkan peranannya dalam memberikan pelatihan kepada staf di bawahnya, termasuk Pengawas TPS, terkait tugas-tugas pengawasan khususnya selama tahapan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Rakernis Evaluasi Pelaksanaan PSAP dan Optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa juga dihadiri oleh narasumber dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia, M. Angga Purnama, dan akademisi hukum, Hardi Munthe.
Editor : Ismail
Artikel Terkait