Resahkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Kampung Rakyat Dicocok Polres Labusel

Jafar
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat. (Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Rabu (31/1/20124) malam. Pria itu ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pria yang diamankan petugas itu bernama Rahmad Supriandi (32), warga Dusun 8 Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel. 

"Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit HP, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 bong alat isap sabu dan 1 timbangan elektrik," kata Kapolres, Jumat (2/2/2024).

Penangkapan terhadap Rahmad, kata Maringan berdasarkan informasi masyarakat. Karena kawasan tersebut kerap menjadi tempat perdagangan narkoba. 

"Informasi yang kita terima, tersangka sering mengedarkan narkoba di kawasan perkebunan ABM sehingga membuat resah masyarakat," ucapnya.

Maringan menuturkan, dari informasi itu personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ketika itu, petugas memergoki tersangka sedang melakukan transaksi sehingga langsung disergap," terang Kapolres. 

Saat ditangkap, dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket kecil diduga berisi sabu seberat 0, 25 gram dan dari saki celananya didapati lagi 1 paket diduga sabu seberat 0,34 gram.

"Barang bukti sabu yang di tangan tersangka diperoleh dari F alias K, warga Teluk Panji, sedangkan yang di saku celananya disebut dari I. Kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua bandar sabu tersebut," ungkap Maringan.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel sempat melakukan pengembangan, dan menemukan sejumlah barang bukti di kediaman F alias K, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 bong.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network