SIMALUNGUN, iNews.id - Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.
Adapun kedua terdakwa yakni Sudjito als Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya Yudi Fernando Pangaribuan als Yudi (31).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).
"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.
Majelis hakim kata Bobbi menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," urai mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu, yakni Yudi Fernando Pangaribuan, 31; Sudjito als Gito, 57; dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pembunuhan ini berlatarbelakang dari pemberitaan yang dilakukan korban.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait