Ketua JBMI Kota Tanjungbalai Kritik Penertiban Spanduk dan Baliho: Tindakan Tebang Pilih? 

Ismail
Sejumlah personil Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id- Ketua DPC JBMI Kota Tanjungbalai, Muhammad Fajrin Pane, M.Hum, mengkritik penertiban spanduk dan baliho di Tanjungbalai. Dia menyebutnya sebagai tindakan tebang pilih. 

Menurut Fajrin, penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Kota Tanjungbalai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait definisi Alat Peraga Kampanye (APK). 

“Padahal di lapangan masih banyak alat peraga kampanye bertebaran di paku di pohon-pohon tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada langkah dari Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk melakukan penertiban spanduk tersebut," kata Fajrin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12). 

Fajrin meminta agar Bawaslu dan tim gabungan Satpol PP segera mengembalikan spanduk yang diambil, mengingat spanduk yang bukan APK tidak melanggar aturan. 

"Bawaslu diduga tidak memahami peraturan perundang-undangan terkait APK dan non-APK," tegas Fajrin. 

Ia juga menyoroti penertiban yang tidak konsisten, di mana baliho atau banner yang terpasang di taman atau pohon diabaikan, terutama jika menampilkan figur nomor satu di Kota. 

"Perlunya tindakan tegas terhadap yang melanggar aturan dan meminta klarifikasi terkait pemahaman Bawaslu terhadap peraturan tersebut," sebut Fajrin.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network