Kericuhan Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi di Medan, Ahli Waris Adu Mulut dengan Juru Sita Pengadilan

Ahmad Ridwan Nasution
Kericuhan Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi di Medan, Ahli Waris Adu Mulut dengan Juru Sita Pengadilan. (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNewsMedan.id - Eksekusi rumah milik pensiunan polisi berakhir ricuh di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (23/11/2023). 

Pantauan di lokasi, ahli waris bernama Karim yang merupakan pensiunan polisi turut mengadang juru sita pengadilan di depan pintu masuk rumah.

Negosiasi berlangsung alot dan diwarnai adu mulut. Petugas akhirnya menarik paksa ahli waris, sehingga kericuhan pecah.

Subhan Aulia, penasihat hukum ahli waris mengatakan, kliennya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1963. Namun, kata dia pada 1993 terbit sertifikat tanah dengan objek yang sama atas nama orang lain, yakni Evi Supiah.

"Namun surat yang atas nama Pak Karim tidak ditarik. Harusnya kan diukur ulang dulu barulah terbit sertifikat, sedangkan ini tidak," ujar Subhan di lokasi.

Dia menyampaikan, objek yang tertera dalam sertifikat tanah Evi Supiah berada di lokasi yang sama dengan kliennya. Namun, lanjut dia alamatnya berbeda.

"Alamatnya itu Kecamatan Medan Amplas, sementara di sini Medan Kota. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah, saya punya bukti-buktinya," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network