TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hilir membekuk maling pagar rumah warga di Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial SP (39) atas kasus pencurian 1 buah pintu besi pagar. Pelaku diamankan oleh petugas di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (22/11/2023).
"Benar, pria tersebut ditangkap Opsnal Polsek Padang Hilir di Jalan Soekarno Hatta," ujar Agus Arianto, Kamis (23/11/2023).
Agus Arianto juga mengungkapkan kronologi penangkapan SP berawal dari laporan korban berinisial MOL (67), yang merasa dirugikan atas aksi pencurian yang dilakukan tersangka SP.
"Awalnya, pada Jumat (17/11/23) pagi, saat korban MOL baru saja selesai melaksanakan sholat subuh dan hendak menyapu pekarangan rumahnya, korban melihat pintu pagar besi miliknya sudah tidak ada lagi. Korban pun berkeliling pekarangan rumahnya untuk mencarinya, namun korban tidak juga menemukannya," sebut Agus Arianto.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sambung Agus Arianto, Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hilir langsung menerjunkan para personelnya untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Polsek Padang Hilir mengetahui keberadaan pelaku SP, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Soekarno Hatta, pada Rabu (22/11/23)," terang Agus Arianto.
Lebih lanjut, Agus Arianto menambahkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", pungkas Agus Arianto.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait